Blog Openulis

Blog artikel edukasi Islam di atas dan untuk semua golongan.

Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Saat Brusaha 6 Tahun

[Kritik] Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Saat Berusia 6 Tahun, Part 1

Mereka perlu tahu

Artikel ini kami angkat untuk meluruskan fitnah keji yang ditujukan kepada Rasulullah dan sahabatnya, untuk melecehkan Islam. Tuduhan tersebut adalah pernyataan bahwa Nabi Muhammad –alaihissholatu wassalam– menikahi Aisyah saatl berusia 6 tahun.

Sebagian umat Islam bungkam atas “kebenaran” yang dipaksakan ini, lalu mereka membuat “pembenaran” dengan cara yang dipaksakan agar terlihat logis. Kemudian mereka tidak lagi ber-dalil, tapi berdalih.

Kritik Asal Hadist Pernikahan Aisyah

Umur Ibunda Aisyah -radiallahu anha-. telah dicatat secara salah oleh hadist dan sejarah. Tidak benar bahwa Aisyah menikah ketika berumur 6 tahun. Itu fitnah yang sangat keji.

Seorang ulama besar Hindustan di abad 20, Hazrat Maulana Habibur Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi1 -karena kecintaannya kepada pribadi Nabi Teladan- telah mengkaji secara mendalam mengenai usia Aisyah binti Abi Bakar. dan men-tahqiq2 hadist yang disahihkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitabnya yang berjudul Umur Aisyah.

Ummul Muminin Aisyah berkata,

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

“Nabi shallallahu alahi wa sallam menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun.” (Muslim).3

Hazrat Maulana Habibur Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi mencatat keganjilan pada hadist-hadist yang menyebut umur Ibunda Aisyah.

Buktinya, dalam kitab-kitab yang ditulis oleh ulama Islam terdapat perselisihan tentang perawi hadist tersebut, riwayatnya bersumber dari Aisyah atau-kah pengamatan Urwah bin Zubair. Tentunya, bukan sabda Rasulullah , jika ini adalah kata-kata Urwah bin Zubair,4 maka itu bukanlah hadist dan hanya sekedar dongeng serta tidak memiliki implikasi apapun terhadap syariah.

Namun, jika benar hadist itu adalah perkataan Aisyah radiallahu anha, dan setelah dicermati semua hadist tersebut perawinya hanya tersambung kepada Hisyam bin Urwah dari bapaknya Urwah bin Zubair yang diriwayatkan dari Aisyah.

Tidak ada sahabat-sahabat Nabi lainnya menceritakan umur Aisyah saat menikah. Hanya ada Hisyam bin Urwah!

Ada apa dengan Hisyam bin Urwah dan siapa Urwah bin Zubair?

Tentang Hisyam bin Urwah, Imam Malik sebagai muridnya tidak pernah mencatat dalam Kitab Muwatta-nya dan Imam Hanafi juga tidak.

Imam Malik dalam menulis bahwa Hisyam layak dipercaya dalam semua perkara, kecuali setelah dia tinggal di Iraq. Imam Malik sangat tidak rela dan tidak setuju Hisyam bin Urwah dikatakan sebagai perawi Hadist.

Tahzib al-Tahzib, merupakan buku yang membahas mengenai kehidupan dan kredibiltas perawi hadist-hadist Nabi alaihissolatu wassalam, dalamnya tertulis “Hadist-hadist yang bersanad oleh Hisyam bin Urwah adalah shahih kecuali hadist-hadistnya yang di riwayatkan oleh orang-orang dari Iraq.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Penduduk Madinah menolak riwayat Hisyam bin Urwah yang diceritakan orang-orang Iraq.”

Dalam kesempatan lain Ibnu Hajar mengatakan tentang Hisyam bin Urwah sebagai seorang Mudallis.5 Ya’qub bin Abi Syaibah berkata, “Hisyam adalah orang yang tsiqoh (terpercaya), tidak ada riwayatnya yang dicurigai, kecuali setelah ia tinggal di Iraq.”

Cukup mengejutkan setelah kita mengetahui bahwa para perawi hadist umur Aisyah radiallahu anha semuanya penduduk Iraq.

Dari orang-orang Kufah, Iraq: Sufyan bin Said Al-Thawri Al-Kufi, Sufyan bin ‘Ainia Al-Kufi, Ali bin Masâher Al-Kufi, Abu Muawiyah Al-Farid Al-Kufi, Waki bin Bakar Al-Kufi, Yunus bin Bakar Al-Kufi, Abu Salmah Al-Kufi, Hammad bin Zaid Al-Kufi, Abdah bin Sulaiman Al-Kufi.

Dari penduduk Basrah, Iraq: Hammad bin Salamah Al-Basri, Jafar bin Sulaiman Al-Basri, Hammad bin Said Basri, Wahab bin Khalid Basri Itulah orang-orang yang meriwayatkan hadist umur Ibunda Aisyah dari Hisyam bin Urwah.

Hisyam hijrah ke Iraq ketika berumur 71 tahun. Bukankah suatu keanehan jika selama hidupnya itu Hisyam bin Urwah tidak pernah menceritakan hadist ini kepada murid-muridnya seperti Imam Malik dan Imam Hanafi dan sahabat-sahabatnya di Madinah.

Tetapi ia menceritakan hadist ini ketika hari tua menjelang ajalnya kepada orang-orang Iraq. Lebih aneh lagi ketika kita mengetahui bahwa tidak ada penduduk Madinah atau Mekkah yang ikut meriwayatkan hadist tersebut.

Bukankah Madinah adalah tempat dimana Ibunda Aisyah dan Nabi Muhammad pernah tinggal, mulai berumah tangga dan disaksikan penduduknya. Lalu, mengapa orang-orang Irak yang memiliki hadis ini?

Sesuatu yang aneh bukan?

Jadi kesimpulannya jelas, hadist umur Aisyah saat menikah diceritakan hanya oleh orang-orang Iraq dari Hisyam bin Urwah. Hisyam bin Urwah mendapatkan hadist ini dari bapaknya, Urwah bin Zubair.

Ibnu Hajar menyebut tentang Urwah bin Zubair seorang nashibi (orang yang membenci ahlul bait). Menurut Ibnu Hajar, seorang nashibi riwayatnya tidak di percaya.

Kita tidak perlu meragukan nasihat dan ilmu yang dimiliki Hisyam bin Urwah saat ia tinggal di Madinah. Namun kita perlu memperhatikan pendapat ulama-ulama salaf yang menolak semua hadist yang di riwayatkan Hisyam bin Urwah saat ia tinggal di Iraq.

Bagaimana bisa al-Bukhari dan Muslim mencatat hadit ini dalam shahih mereka?

Salah satu prinsip ulama hadist yang dinukilkan oleh Baihaqi6 adalah, “Apabila kami meriwayatkan hadist mengenai halal, haram, perintah dan larangan, kami menilai sanad-sanad (sumber) dan mengkritik perawi-perawinya dengan ketat, akan tetapi apabila kami meriwayatkan tentang faza (keutamaan), pahala dan azab, kami mempermudah sanad dan melonggarkan syarat-syarat perawi.”

Disinilah letak masalahnya. Umur Aisyah memang digampangkan kritik perawinya karena dipandang bukan bab penting mengenai halal atau haram suatu syariah. Para ulama hadist mengabaikan kekhilafan dan kelemahan perawi dalam hadist Umur Aisyah karena umur tersebut dianggap tidak penting. Mereka tidak memeriksa perawinya secara terperinci.

Ibnu Hajar membela al-Bukhari tidak mungkin tersilap dalam mengambil perawi. Namun dengan kesal Maulana Habibur Rahman Siddiqui mengatakan bahwa semua riwayat Hisyam setelah tinggal di Iraq tidak bisa diterima.

Mengenai tidak diterimanya Hisyam setelah dia tinggal Iraq, Ibnu Hajar mengakui bahwa penduduk Madinah menolak riwayat Hisyam.

Ibnu Hajar dan Imam al-Bukhari tidak menyadari keputusannya mempermudah sanad dan berlemah lembut dalam syarat perawi pada hadist umur Aisyah binti Abi Bakar radiallahu anhuma telah menjadi hujatan yang menciderai kepribadian Rasulullah beraba-abad kemudian. Giliran kita yang hidup di zaman ini patut meluruskan hadist tersebut.

Tanpa disengaja hujatan ini tertuju pada umat Islam kemudian tanpa sadar diakui oleh umat Islam sambil terseok-seok mencari pembenarannya. Alhamdulillah, fitnah ini telah diluruskan oleh Maulana Habibur Rahman Al-Kandahlawi yang men-tahqiq hadist Bukhari tersebut.

Sudah baca?

Part 1: Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Saat Berusia 6 Tahun (Kritik Hadits)
Part 2: Pernikahan Rasulullah dan Aisyah Umur 6 Tahun (Bukti dan Kesimpulan)
Part 3: Nabi Muhammad Menikah dengan Aisyah (Bukti dan Kesimpulan)

Baca juga:

1 Hazrat Maulana Habibur Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi, seorang ulama hadist dari tanah Hindustan yang lahir di Kandala-India, tahun 1924. Tanah hindustan di kenal banyak melahirkan ulama hadist, seperti al-Muttaqi.

Bapanya ialah Mufti Isyfaq Rahman, seorang ulama hadis yang amat disegani dan juga pernah menjadi mufti besar Bhopal, India.

2 Tahqiq: Pembahasan lebih teliti terhadap hadis untuk memastikan.

3 Shahih Muslim no. 1422, juz. 2, hal. 1039. Hadis yang memiliki makna sama juga terdapa dalam kitab lain, seperti Shahih Bukhari, Sunan Abu Daud, Jami Tirmizi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Darimi dan Musnad Humaidi.

4 Urwah bin Zubair adalah salah seorang Tabiin yang pernah berguru pada Aisyah radiallahu anha di Madinah. Urwah adalah putra Zubair bin Awwam, seorang sahabat Rasulullah yang tercatat dalam berbagai kitab sebagai salah seorang sahabat yang dijamin masuk surga dan dikenal sebagai Ahlul Syuro yang ditugaskan oleh khalifah Umar untuk memilih khalifah baru penggantinya.

5 Mudallis adalah rawi yang meriwayatkan suatu hadis dari orang yang pernah ia terima hadisnya, namun kali ini hadis itu tidak diterima darinya. Dalam penyampainnya, ia menggunakan kata-kata yang mengesankan bahwa ia menerima hadis itu darinya. Seperti kata-kata  ‘an fulan, qola fulan.

6 Baihaqi menukil pendapat tersebut dari Abdur-Rahman bin al-Mahdi. Abdur-Rahman bin al-Mahdi merupakan guru Imam Bukhari dan Imam Musli. Beliau adalah tokoh penting dalam ilmu rijal (biografi perawi).

Mereka perlu tahu

One comment

Leave a Reply to Iwansyah FadlahCancel Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Terima kasih sudah mengulas lengkap masalah uur perinikahan Bunda Sitii Aisyah Ra, saya banyak membaca bantahan tentang Hadist yang dikatakan Shahih Bukhori dan Muslim , sebagaimana kalau di katakan Hadist adalah Dalil Zhani (persangkaan) sedang Al Qur’an adalah Dalil Qath’i (Mutlak shahih kebenaran nya), maka kalau Hadist kalau diclaim Shahih mesti di uji dengan data – data, dan saya setuju dengan data2 yang saya anggap sangat jelas yang dibuat sampai dengan part 3 dalam blog Bapak ini.